Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Manajemen PNS telah terbit terlebih dahulu yaitu PP Nomor 11 Tahun 2017, sedangkan PP yang mengatur tentang Manajemen PPPK baru saja terbit akhir november 2018 yang lalu yaitu PP Nomor 49 Tahun 2018.

Apa saja perbedaan utama antara PNS dengan PPPK?

Sebelumnya kita bahas terlebih dahulu persamaannya. Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berarti dalam hal ini dapat disebut baik PNS maupun PPPK merupakan Pegawai ASN.

Perbedaan antara PNS dengan PPPK antara lain:

PNS berstatus pegawai tetap, sedangkan PPPK berstatus dengan perjanjian kerja.

Apa saja Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK?

Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK adalah Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Lebih detail dapat dilihat pada PP Nomor 49 Tahun 2018.

 

 

 

Leave a comment