Harapan baru Balitbangda dengan adanya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

r n d

 

Pada Pasal 219 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan sebagai berikut:

“Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1)
huruf e dan ayat (2) huruf e dibentuk untuk melaksanakan
fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah meliputi:
a. perencanaan;
b. keuangan;
c. kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
d. penelitian dan pengembangan; dan
e. fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”

Merujuk pada pasal di atas, terlihat bahwa organisasi perangkat daerah pada Pemda setingkat Badan salah satunya secara jelas adalah Penelitian dan Pengembangan atau yang lazimnya disebut dengan istilah Balitbangda atau BPP.

Hal ini diharapkan akan semakin menguatkan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia, salah satunya melalui penguatan kelembagaan kelitbangan baik yang ada di pusat maupun daerah.

Selain itu kelembagaan di tingkat pusat pun pada kabinet kerja yang sekarang merupakan penggabungan dari Kemerinterian Riset dan Teknologi dan Salah satu Dirjen Pendidikan Tinggi pada Kementerian Pendidikan sehingga namanya menjadi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Mudah-mudahan daya saing Indonesia akan lebih cepat untuk menyeimbangi negara-negara maju.